Empat Alat Peraga Kampanye ini Diduga Melanggar Aturan Pemasangan

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah, tegaskan calon anggota legislatif (Caleg) wajib ikuti aturan kampanye, khususnya terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Ini usai ditemukannya beberapa APK yang melanggar, yakni memasang pada pohon dan tiang listrik.

“Tentu itu bertentangan, baik menurut Peraturan KPU, maupun Perda Kabupaten Banjar. Entah memasangnya menggunakan paku maupun tali,” tegasnya saat dikonfirmasi via seluler, Sabtu (26/1/2019).

Dari pantauan koranbanjar.net, Sabtu (26/01/2019) masih ada ditenemukan APK yang diduga melanggar seperti APK milik caleg DPRD Banjar, Eko Nursujarwo, dari Partai PKB, yang terpasang di pohon Jalan SMP 3, Desa Indrasari dekat Stadion Demang Lehman.

Tiga Alat Peraga Kampanye ini Diduga Melanggar Aturan Pemasangan
Diduga langgar aturan pemasangan APK di Jalan SMP 3 Desa Indrasari. (foto: asfi/koranbanjar.net)

Juga APK milik Calon Anggota DPR-RI Dapil Kalsel I atas nama H Arbiansyah dan caleg DPRD Kabupaten Banjar atas nama M Syafwani dari Partai Nasdem, yang terbentang antara pohon dan tiang reklame sketsa median jalan milik Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar, di Jalan Sekumpul Ujung Desa Bincau.

Tiga Alat Peraga Kampanye ini Diduga Melanggar Aturan Pemasangan
Diduga langgar aturan pemasangan APK di Jalan Sekumpul Ujung Desa Bincau. (foto: asfi/koranbanjar.net)

Serta dua APK milik caleg DPR RI Kalsel I Habib Bahasyim dari Partai PAN, yang terpasang di pohon dan tiang listrik, di Jalan Sekumpul Raya, Kelurahan Sekumpul.

Tiga Alat Peraga Kampanye ini Diduga Melanggar Aturan Pemasangan
Diduga langgar aturan pemasangan APK di Jalan Sekumpul Raya, Kelurahan Sekumpul. (foto:hendra/koranbanjar.net)

Fajeri menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti APK yang menyalahi aturan. “Kami nanti akan melihat langsung ke lapangan, jika benar menyalahi aturan dan masih terpasang, maka kami akan menghubungi pihak partai tersebut untuk memindahkan spanduk APK tersebut,” tegasnya.

Ia menuturnkan, setidaknya sampai saat ini sudah mencapai ratusan APK yang terindikasi menyalahi aturan. “Bawaslu Banjar melakukan progres setiap minggu, dan tercatat ratusan APK yang menyalahi aturan langsung kami tindak berupa teguran. Kita juga akan melakukan penertiban APK pada tanggal 30 Januari 2019 serentak se-Kalimantan Selatan.”

Fajeri berharap kepada seluruh caleg agar mentaati aturan yang sudah ada, serta tidak ada tulisan, gambar, atau makna yang mengandung ujaran kebencian. (mj-32/dra)