Tak Berkategori  

Duh, Status Janda Ternyata Menjadi Alasan PSK ini Menjajakan Diri

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – 3 orang PSK dan satu orang pelanggannya yang terciduk oleh petugas, Rabu (09/05) lalu dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk dimintai keterangan.

Mereka masing-masing berinisial R (53) sebagai tamu yang merupakan warga Pengaron, Kabupaten Banjar, ID (21) sebagai PSK yang terciduk saat melayani tamu berasal Kapuas, Kalimantan Tengah. M (49) sebagai PSK yang juga menjaga warung sembari menjual miras, warga Banjarmasin dan H (25) mengaku sebagai PSK yang juga merupakan warga Banjarmasin.

ID yang merupakan seorang janda ini selain menjadi PSK, ia juga mengaku bekerja sebagai pelayan di salah satu swalayan.

“Iya, saya juga nyambi bekerja penjaga toko. Tarifnya sekali kencan Rp200.000 dan saya baru pertama kali ini mencoba pekerjaan ini (PSK),” ujarnya wanita yang mengaku sebagai janda itu.

Sementara itu, M yang juga berstatus janda ini, menjajakan diri sembari menjual miras dan mengaku sudah menjadi PSK selama 6 bulan.

“Iya, saya juga menjaga warung yang menyediakan miras. Tarif sekali kencan Rp150.000, saya juga sekaligus menjaga rumah itu yang pemiliknya sekarang ada di jawa,” ujarnya.

Lain lagi dengan H, yang pada tahun 2017 lalu pernah tertangkap tangan oleh petugas sedang melakukan praktik prostitusi. Namun, bukan di eks lokalisasi Pembatuan tetapi di dalam sebuah penginapan di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru.

“Selain di Pembatuan, saya juga biasa menerima pelanggan lewat sms atau telpon. Tarif yang saya patok biasanya Rp130.000, saya janda mba, mau cari duit gimana lagi kalau nggak kerja begini,” ujarnya.

M juga mengaku pernah memasukkan berkas untuk mendapat jatah hidup, setelah eks lokalisasi ini resmi ditutup tahun 2016 lalu. Namun, ia tak pernah menerima uang sebesar Rp5.000.000 itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, H. Marhain Rahman mengatakan 3 orang PSK dan 1 orang pelanggannya tersebut akan di sidang tindak pidana ringan.

“Ya hari ini kembali kedapatan lagi tiga orang PSK dan 1 orang pelanggannya di eks lokalisasi Pembatuan. Nantinya akan disidang tipiringkan hari Selasa (15/05) mendatang. Juga rumahnya seperti sebelum-sebelumnya juga akan dilakukan pembongkaran pada sekat kamarnya. Juga untuk PSK yang merangkap sebagai penjual miras, akan terkena pasal berlapis, semua keputusan diserahkan kepada hakim saat sidang nanti,” ujarnya.(ana)