Tak Berkategori  

Dua Pengedar Sabu kembali Diringkus Polisi

AMUNTAI, koranbanjar.net – Dua orang pelaku pengedar sabu-sabu berinisial MS (32) dan IJ kembali diringkus Satuan Resnarkoba Polres HSU.

Pelaku MS yang merupakan warga Desa Kota Raden Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU ini digerebek polisi di rumahnya di Jalan Sepakat Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten HSU sekitar pukul  25.10 Wita, Kamis (17/5).

Dari penggerebekan pelaku MS, polisi menemukan sabu-sabu yang disimpan di kotak plastik dengan berat bersih 0,25 gram serta barang bukti lainnya berupa 1 batang alat hisap, 1 unit handphone merk Strawberry lengkap dengan kartu sim serta beberapa lembar uang pecahan seratus ribu rupiah.

Kepada petugas, pelaku MS mengakui bahwa sabu-sabu tersebut ia dapat dari sesorang berinisial IJ, sehingga polisi pun menangkap pelaku IJ.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres HSU untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HSU, AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasat Narkoba Polres HSU, Iptu Kamarudin mengatakan, kedua pelaku akan dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika.

“Anggota Polres HSU selalu ada di sekitar pengedar narkoba. Dibantu masyarakat, para pengedar narkoba tak akan lama bisa meracuni generasi muda terutama di wilayah hukum Polres HSU,” tegasnya. (mj-005/dny)