Dua Pelaku Pemerkosaan Berhasil Diringkus Petugas

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan berhasil meringkus dua orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur disertai dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Lingkar Selatan, Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kamis (21/06).

Saat dikonfirmasi koranbanjar.net melalui obrolan WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sisworo membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus pelaku pencabulan disertai dengan kekerasan tersebut.

Ia menjelaskan kronologi penangkapan terhadap dua buruh lepas harian tersebut di lakukan pada pukul 04.30 WITA saat berada di kediamannya di kawasan Jalan Tatah Belayung, Banjarmasin Selatan.

“Pada pukul 04.30 WITA hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencabulan yang berinisial TS dan RD,” ujarnya.

Sisworo menambahkan, TS (34) dan RD (19) sama-sama memiliki tempat tinggal di Jalan Tatah Belayung, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, TS adalah warga RT 46 sedangkan RD warga RT 21.

Sebelumnya pada hari Senin (18/06) Pukul 23.00 WITA telah terjadi tindak pidana perbuatan asusila yaitu pencabulan terhadap anak di bawah Umur dan pencurian dengan kekerasan terhadap Bunga (Bukan nama sebenarnya) yang berusia kurang lebih 15 tahun dan Kumbang (Bukan nama sebenarnya) yang berusia 23 tahun.

Baca juga berita ini 

Ketika itu Bunga dan Kumbang sedang bercengkrama di atas sebuah sepeda motor di pinggir jalan yang agak sepi di kawasan Jalan Lingkar Selatan, beberapa saat kemudian datang TS dan RD menghampiri Bunga dan Kumbang yang saat itu sedang asik ngobrol.

Tiba-tiba tanpa sebab yang jelas pelaku mengancam akan memukul Bunga dengan balokan kayu. Mendengar ancaman tersebut, maka Bunga dan Kumbang tidak berani melawan, pada saat itulah bunga diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku sedangkan kumbang dipegangi oleh pelaku juga secara bergantian.

Setelah selesai melakukan aksi bejatnya pelaku mengambil paksa satu buah handphone merk Cherry warna putih hijau milik Bunga dan satu buah handphone merk Polytron warna putih milik Kumbang. Setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri.

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1.100.000,” ungkapnya Iptu Sisworo.

Kepada koranbanjar.net, tersangka TS mengatakan bahwa dirinya bersama RD telah melakukan pencurian dan perkosaan terhadap Bunga dan Kumbang yang kemudian kedua pelaku ditangkap pada hari Kamis (21/06) sekitar pukul 04.30 WITA dan langsung digelandang ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Menurut Iptu Sisworo, kedua pelaku akan di jerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76e UU RI No. 35 Tahun 2014 dan Pasal 365 KUHP Tentang Perbuatan Asusila atau Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur Dan Pencurian Dengan Kekerasan dengan Ancaman maksimal 15 tahun penjara.(leo/ana)