DPRD Kalsel Ajukan Dua Raperda Inisiatif

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) ajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.

Kedua Raperda inisiatif tersebut masing-masing tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan.

Pengajuan kedua Raperda inisiatif dilakukan saat Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang dihadiri Sekdaprov setempat, Abdul Haris Makki, Kamis (14/3).

(foto: leon/koranbanjar.net)

Kedua Raperda tersebut merupakan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan.

Raperda tersebut atas usul Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel yang diketuai H Syahdillah dari Partai Gerindra.

Revisi tersebut sebagai tindak lanjut Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Sementara, Raperda tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan yang diusulkan Komisi IV, pengajuannya sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel 2016 – 2021.

Pada kesempatan itu, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor juga mengajukan dua Raperda untuk mendapat pembahasan wakil rakyat tingkat provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.

Kedua Raperda tersebut tentang  Rencana Umum Energi Daerah dan tentang Pemprov Kalsel Kepada PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) sebagai sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (al/ndi)