DPRD Banjarmasin Sahkan Perda Rekreasi dan Olahraga

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, mensahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Perda tersebut masing-masing tentang Retrebusi Tempat Rekreasi dan tentang Keolahragaan yang disahkan pada Rapat Paripurna Tingkat II di Aula DPRD Kota Banjarmasin, Senin (18/3).

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Hj Ananda mengatakan, selain kedua Perda tersebut, juga perubahan kedua Perda Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga dan Rukun Warga Nomor 23 tahun 2010 di wilayah Kota Banjarmasin.

“Dengan disahkannya dua Perda tersebut, menjadi pembuktian bahwa DPRD Kota Banjarmasin tetap profesional dalam mengemban tugas kedewanan,” katanya.

Kedua Perda itu, ujarnya, diharapkan dapat menjadi sumber pemasukan baru bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan tujuan dapat  mendorong pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik di kota Banjarmasin,” ujarnya.

Ia menambahkan, Perda perubahan Pedoman Penyelenggaraan Pedoman Lembaga Kemasyarakatan RT dan RW, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan perangkat RT dan RW setempat.

“Kami juga akan mendorong Raperda lainnya yang masih dalam tahap pembahasan, agar segera diselesaikan, agar target Perda yang kami rampungkan di 2019 ini dapat tercapai,” demikian Hj Ananda. (al/ndi)