Disperindag Belum Terima Laporan Penjualan LPG Diatas HET

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET –

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarmasin, hingga saat ini belum menerima laporan terkait dugaan adanya penjualan gas elpiji 3Kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Disperindag Kota Banjarmasin, H Khairul Anwar, mengaku baru mengetahui hal tersebut dari KoranBanjar.net.

“Kami sama sekali tidak mengetahui dan belum ada laporan mengenai hal tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (11/2).

Dengan adanya informasi tersebut, katanya, pihak Disperindag sangat terbantu dalam upaya peningkatan pengawasan dan pemantauan.

“Kita sangat berterima kasih dan ini menjadi masukan untuk meningkatkan koordinasi dalam melakukan monitoring,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Promosi dan Pengembangan Perdagangan, Disperindag setempat, Ibrahim Bilfagih mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.

“Segera kita koordinasikan dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan pengecekan,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Pantauan KoranBanjar.net, sepanjang tiga bulan terakhir ini sedikitnya lima pangkalan melakukan pelanggaran menjual gas elpiji 3 Kg diatas HET.

Masing-masing Pangkalan H Burhansyah dan Kios Putra yang menjual gas elpiji 3Kg seharga Rp 18ribu serta pangkalan tanpa plang nama milik Hendrik yang menjual gas elpiji 3Kg seharga Rp 19ribu, di wilayah Basirih Selatan.

Pangkalan H Sadin di Kelurahan Mantuil Permai, Antasan Bondan, menjual gas elpiji 3 Kg diatas HET dan telah mendapatkan sanksi skorsing dari PT Sabran Damai Bersama selaku agen penyuplai.

Terakhir, pangkalan Liliy di Banjarmasin Selatan yang secara terang-tarangan mengaku menjual gas elpiji seharga Rp 20ribu. (al/ndi)