Religi  

Dirut PT CBA dan Tersangka Kedua Korupsi Jembatan Mandastana Ditahan

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Dua tersangka kasus dugaan korupsi yang berujung pada ambruknya jembatan Mandastana, Kabupaten Batola, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Citra Bakumpai Abadi (CBA), Rusman Adji, selaku pelaksana pembangun jembatan Mandastana, serta konsultan pengawasnya, Yudi Ismani, kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Rabu (6/2/2019).

Pihak Kejati Kalsel menyatakan berkas perkara kedua tersangka dari penyidik tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Kalsel telah lengkap (P-21) untuk naik ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin.

“Keduanya menjalani penahanan dengan dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Kalsel, Hadi Riyanto.

Didampingi kuasa hukum masing-masing, lanjut Hadi, keduanya pun telah mengajukan penangguhan penahanan.

“Permohonan penangguhan penahanannya sudah kami terima, tapi kami perlu waktu untuk menjawabnya, apakah dikabulkan atau tidak,” katanya.

Menurut Hadi, meski kasus ambruknya jembatan Mandastana telah menjerat dua tersangka, namun dirinya tak menampik terhadap kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

“SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah. Nanti kita lihat perkembangannya,” jelasnya.

Seperti yang telah diberitakan koranbanjar.net sebelumnya, ambruknya jembatan yang lebih dikenal warga setempat dengan sebutan jembatan Tanipah, Kecamatan Mandastana, pada 17 Agustus 2017 silam itu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16,3 miliar, dari total nilai proyek Rp 17 miliar lebih. Anggran proyek pembangunan jembatan tersebut bersumber dari DAK APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2015. (banjargroup/tim)