Diduga, Oknum Sipir Lecehkan Tahanan Wanita, Kepala LP Membantah Kabar Itu

MARTAPURA – Diduga, oknum sipir LP Martapura telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang warga binaan lembaga permasyarakatan perempuan kelas 2A Martapura berinisial EL, pada pertengahan November dan 4 Desember 2017 silam. Atas kejadian tersebut, EL mengadukan SY ke Mapolres Banjar pada 31 Januari 2018 lalu.

Dalam surat pengaduan tersebut, EL menyebutkan, bahwa SY secara terang-terangan melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya dengan cara, menggesekkan alat vital ke pantat dia dalam posisi berdiri pada pertengahan November 2017. Kejadian itu disaksikan oleh tahanan lain berinisial RU.

Kemudian, diduga pula oknum sipir meremas payudara sebelah kiri dalam posisi duduk berulang pada 4 Desember 2017 sekitar pukul 12.30 wita di ruang klinik yang berposisi di tengah, kejadian itu juga disaksikan oleh SR dan YR.

Perbuatan oknum sipir tersebut sangat menyakiti hati pelapor, dia tidak terima atas perbuatan yang dimaksud. Sehingga dia menuntut keadilan.

Surat pengaduan itu diterima oleh IPTU Lusiana, kemudian ditembuskan ke Komnas Perempuan Jakarta dan Kapolda Kalsel di Banjarmasin.

Terkait dengan kasus tersebut, Kepala LP perempuan Kelas 2A, Yunengsih, saat dikonfirmasi membantah keras adanya tindakan asusila yang dilakukan bawahannya terhadap warga binaan.

Namun dia mengakui adanya temuan bahawa warga binaan kedapatan melakukan transaksi jual beli rokok.

Saat kejadian, tahanan tersebut, menurut dia, sedang melakukan transaksi jual beli roko, kemudian kedapatan oleh penjaga bagian umum. Kemudian, diamankan ke salah satu ruangan, di ruangan itu korban digeledah.

“Tindakan itu terjadi cuma salah paham aja, dan kejadian itu juga bukan di ruangan tahanan, dia kedapatan menjual rokok di sini, oleh petugas diamankan. Namun tidak ada sampai pelecehan gitu. Bahkan dari keterangan saksi juga tidak ada,” ujar Yunengsih.

Terkait dengan adanya surat yang beredar, Yunengsih sangat menyayangkan hal itu, dia menganggap banyak kejanggalan di surat itu.

“Jadi dia ‘kan merasa terpojok dengan temuan petugas, jadi dia bikin alasan aja, di lecehkan lah, kalau surat itu sangat disayangkan dan banyak kejanggalan di sana. Gini loh, orang yang sedang berada di tahanan khusus, itu tidak dibolehkan dijenguk oleh keluarganya selama batas waktu yang di tentukan,” ungkapnya.

Di ketahui setelah korban kedapatan bertransaksi rokok, pihak lapas memberikan sanksi terhadapnya dengan menempatkan di salah satu ruang tahanan khusus dan tidak bisa di temui siapapun termasuk keluarganya.(sai/sir)