Tak Berkategori  

Diduga Lantaran Cek Cok, Pria Paruh Baya Disabet Parang Hingga Luka

MARTAPURA BARAT, Koranbanjar.net – Abdurahman alias Haji Aman (54) terpaksa dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Ratu Zalecha Martapura lantaran mengalami luka cukup serius akibat sabetan parang yang mengenai bagian kepalanya hingga harus menjalani perawatan secara intensif, usai dianiaya oleh dua orang pemuda saat berada di parkiran kuburan bahari Desa Teluk Selong Ulu Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, Selasa (24/4) siang.

Kejadian penganiayaan diduga dipicu dari cek cok mulut antara Haji Aman dengan kedua pelaku yang diketahui bernama Abdullah Sani alias Anang Sen (44) dan Muhammad Sya’roni alias Roni warga Desa Teluk Selong Ulu Kecamatan Martapura Barat. Kejadian berawal saat korban dan kedua pelaku sedang berada diparkiran kuburan bahari dan terjadi cek cok mulut. Tidak kuat menahan emosi, korban lantas mengeluarkan sebuah senjata tajam dari balik bajunya. Merasa terancam, pelaku Muhammmad Sya’roni alias roni lantas mengambil sebatang kayu yang kemudian dipukulkan ke tubuh korban.

pelaku penganiayaan saat digiring petugas Polsek Martapura Barat

Melihat terjadi perkelahian, pelaku Abdullah Sani alias Anang Sen tidak tinggal diam dan mencabut sebilah parang dari balik bajunya yang kemudian menghujani korban dengan tikaman parang hingga mengakibatkan korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuh hingga kepala.

Korban kemudian dilarikan ke UGD RSUD Ratu Zalecha Martapura dengan 15 mata luka akibat sabetan parang untuk dilakukan perawatan medis, sedangkan kedua pelaku langsung diamankan petugas Polsek Martapura Barat bersama barang bukti sebilah parang sepanjang 59cm dan tongkat kayu ulin panjang 90cm yang digunakan untuk menganiaya korban.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Banjar, AKBP Takdir Matanette melalui Kapolsek Martapura Barat, IPDA Nur Muhammad Setiawan membenarkan telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. Bahkan, Setiawan mengungkapkan sudah mengamankan kedua pelaku untuk dilakukan proses hukum. “Kedua pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkapnya.

Setiawan menambahkan, kedua pelaku atas perbuatannya secara bersama-sama melakukan tindak penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain mengalami luka, terancam pasal 170 ayat 1 dan 2 serta pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(sai/pri)