Didasari Beberapa Pertimbangan, Akhirnya Vaksin MR Dinyatakan Halal

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Setelah melakukan beberapa tahapan pertemuan, akhirnya Vaksin Maesles Rubella (MR) resmi dinyatakan boleh atau mubah melalui keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018.

Hal ini dijelaskan oleh anggota Komisi Fatwa MUI, KH Aminuddin Yakub, dalam acara Pertemuan Sosialisasi Pelaksanaan Program Imunisasi Secara Terpadu, Jumat (31/8) tadi malam.

Pertemuan yang berlangsung di Hotel Ratan In, Jalan Ahmad Yani Km 5,5, Banjarmasin itu, dihadiri para anggota MUI yang ada di 13 kabupaten atau kota di Kalsel.

Dalam acara yang dimulai dari pagi hingga malam itu, dikemukakan kesepakatan membolehkan penggunaan Vaksin MR pada Imunisasi MR dengan didasari beberapa pertimbangan, di antaranya, menurut Komisi Fatwa MUI, karena selama ini belum ditemukan vaksin yang suci atau halal. Pertimbangan lainnya, adalah terkait hal kedaruratan. Artinya, jika tidak dilakukan imunisasi, maka akan mengalami kecacatan bahkan kematian.

Kemudian, pertimbangan berikutnya, selama ini hanya ada 3 negara yang menjadi produsen Vaksin MR, yaitu Jepang, Cina dan India.

“Hanya di Serum Institut of India (SII) inilah yang dijamin keamanannya oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),” ujar Aminuddin Yakub.

Atas hal itu, Aminuddin Yakub menyatakan bahwa pelaksanaan program Imunisasi MR dapat dilanjutkan kembali.

“Dengan dasar dan beberapa pertimbangan tadi, maka penggunaan Vaksin MR dari SII ini dinyatakan mubah atau boleh,” ujarnya kepada koranbanjar.net.

Ia berharap, dengan adanya keputusan Komisi Fatwa MUI ini, maka perdebatan dan polemik di masyarakat terkait penggunaan Vaksin MR, tidak ada lagi.

“Kita berharap perdebatan dan polemik di masyarakat mengenai Vaksin MR ini sudah berakhir dengan keluarnya putusan Nomor 33 Tahun 2018 ini,” harapnya.

Ketika ditanya apakah sebelumnya tidak ada koordinasi antara Kemenkes dan Biofarma kepada MUI, Aminuddin menjawab, 2 instansi tersebut sudah berkoordinasi dengan MUI, tetapi tidak maksimal dan terkesan lamban.

Ia menambahkan, sebelumnya Biofarma dan Kemenkes tidak bisa memberikan informasi dan dokumen yang dibutuhkan oleh MUI untuk menindaklanjuti proses sertifikasi halal Vaksin MR.

“Selama dari pihak produsen (SII) tidak menyerahkan data bahan dan proses produksinya, maka kami pun tidak bisa mengeluarkan sertifikasi, sehingga di situlah yang membuat proses ini memakan waktu berlarut-larut,” paparnya.

Kemudian, Aminuddin mengimbau, untuk masyarakat muslim Indonesia, khususnya yang ada di Kalsel, agar wajib mendukung kebijakan pemerintah terhadap program Imunisasi MR dengan tujuan untuk kemaslahatan umat. (al/dny)