Bupati tak Mau Tanggapi soal Hak Angket, Hak Prerogatif hanya untuk Presiden

MARTAPURA – Setelah dibentuk sejak beberapa waktu lalu, 9 anggota Panitia Hak Angket masih terus bekerja keras untuk melakukan pemeriksaan terhadap belasan pejabat di lingkungan Pemkab Banjar.

Hal itu bertujuan untuk mengungkap dugaan terjadinya penyimpangan dalam proses pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Banjar, beberapa waktu lalu. Meski demikian, upaya Panitia Hak Angket itu tidak membuat Bupati Banjar, H Khalilurrahman merasa perlu untuk menanggapi.

“Soal hak angket saya tidak mau tanggapi, biarkan saja mereka melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” ujar Bupati Banjar, H Khalilurrahman menjawab soal hak angket.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Banjar dalam konferensi pers, Kamis (15/02) tadi di Mahligai Sultan Adam Martapura, tidak ada pelanggaran dalam pelantikan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu itu, termasuk soal mutasi pegawai.

“Tidak ada yang salah dengan mutasi pegawai,  karena saya punya hak atas itu,” tegasnya.

Dia juga beranggapan Hak Angket yang diajukan dewan, sangat tergesa dan tidak mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana mestinya.

“Harusnya tahapan bukan langsung Hak Angket, melainkan Hak Interpelasi. Saya ini mantan anggota DPR RI, jadi saya tahu bagaimana mestinya.  Mestinya ada tahapan hak interpelasi dulu dan hak angket ini djajukan jika menyangkut permasalahan yang luar biasa,” pungkasnya

Sementara hingga saat ini lebih dari 30 ASN diperiksa Pansus Hak Angket. Dan di perkirakan akan ada lebih banyak lagi ASN yang akan diperiksa sampai masa kerja mereka berahir pada pertengahan Maret 2018.

Sementara itu, dalam UUD 1945 Pasal 17 ayat (2) disebutkan Hak Prerogatif hanya untuk Kepala Negara atau Presiden. Dalam Undang-Undang disebutkan “Menteri-Menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”. Pasal 14 ayat (1) “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung” dan ayat (2) “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Berdasarkan uraian ketentuan perundang-undangan tersebut di atas, otonomi daerah tidak memberikan ruang sama sekali bagi Kepala Daerah untuk bertingkah dan bertindak berdasarkan kemauan sendiri.

Kepala Daerah tidak memiliki Hak Prerogatif yang sama dengan hak prerogatif Presiden sebagai Kepala Negara dalam fungsinya selaku “can do no wrong” (terbebas dari kesalahan).(sai)