Bupati HSU Perintahkan Copot Baliho Nasdem

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memerintahkan agar baliho Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang dipasang di Jalan Simpang Empat, Jembatan Banua Lima, Amuntai, dicopot dari tempatnya.

Menurut General Service (GS) PT Wahana Inti Sejati (WIS), Syamsuddin, pernyataan tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) HSU saat pihaknya menanyakan alasan penurunan baliho Nasdem.

“Kita menanyakan kepada Bawaslu HSU, kenapa baliho Nasdem diturunkan. Jawaban dari Bawaslu setempat, itu perintah Bupati,” ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers di Banjarmasin, Rabu (13/2) lalu

Menurut Bawaslu HSU, ujarnya, Bupati setempat memerintahkan penurunan baliho tersebut dengan alasan, tidak boleh ada partai Nasdem disana, hanya boleh Partai Golkar saja.

“Padahal kontrak pemasangan dua bulan, sampai masa tenang April mendatang,” ujarnya.

PT WIS sendiri merupakan perusahaan mitra Nasdem untuk pemasangan alat peraga kampanye partai tersebut.

Beberapa hari lalu, PT WIS yang hendak melakukan pembayaran biaya tempat dibuat terkejut karena baliho Nasdem yang mereka pasang telah hilang.

Atas kejadian tersebut, PT WIS berinisiatif menanyakannya kepada Bawaslu HSU dan mendapat jawaban bahwa pencopotan baliho atas perintah Bupati setempat.

Syamsuddin mengatakan, sebelum pemasangan baliho pihaknya telah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami resmi kok, ada surat ijin dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), dari Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Semua lengkap,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan dalam bentuk apapun terkait penurunan baliho tersebut.

“Informasi yang kami dapat, bahkan katanya Bupati bersama Bawaslu turun langsung ke lokasi menyaksikan penurunan baliho tersebut,” demikian Syamsuddin. (al/ndi)