Tak Berkategori  

Berencana Membunuh Mantan Kekasihnya, Abdus Salam Divonis 20 Tahun Penjara

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Kasus pembunuhan yang dilakukan Abdus Salam (21) terhadap pegawai Salon Hafabi yaitu mantan kekasihnya sendiri dengan alasan cemburu, dijatuhi vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru selama 20 tahun penjara, saat sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (08/10/2018).

Abdus Salam dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurut Jaksa Penuntut Umum M Indra, tuntutan yang diberikan kepada pelaku tersebut dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri Banjarbaru.

“Tuntuntan kami seluruhnya dikabulkan oleh Pengadilan dengan hukuman 20 tahun penjara,” katanya.

Menurutnya, pelaku murni melakukan pembunuhan tersebut dengan berencana. Karena pelaku mengaku kecewa dengan korban lantaran hubungan cinta mereka diputuskan secara sepihak oleh korban.

“Itu cemburu murni, tidak ada lain. Karena tanpa ada penjelasan diputuskan oleh korban. Ditambah, melihat postingan korban bersama lelaki lain,” ujarnya.

Perlu diketahui, kejadian tersebut terjadi pada bulan April 2018 lalu di Jalan Nuri samping Butik Norma Colletion Banjarbaru. Pelaku Abdus Salam (21) tega mehabisi mantan kekasihnya karena terbakar api cemburu.

Pelaku menghabisi korban dengan cara menikam korban menggunakan pisau sebanyak 6 kali tusukan hingga korban tewas.(maf/ana)