Tak Berkategori  

Bawa Pisau, Pemuda ini Digelandang Polisi

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Seorang pemuda, KW (20), warga Jalan Sepakat, Desa Panadawan, Kecamatan Pandawan, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa sebilah pisau tanpa surat izin, Kamis (31/1/2019), sekitar pukul 22.00 WITA.

Tindakan KW tersebut didapati anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dalam giat patroli yang dilakukan di terminal Keramat, Barabai.

Meski sempat lari ketika mengetahui ada petugas kepolisian, namun petugas Polres HST yang bergerak lebih cepat berhasil mencegat KW. Saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa sebilah pisau penusuk yang diselipkan KW di pinggang kanannya.

Barang bukti. (foto: humas polres hst)

Ketika ditanya petugas tentang surat izin kepemilikan senjata tajam tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkannya.

KW bersama barang bukti kemudian digelandang petugas ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut.

Dari keterangan Humas Polres HST, Bripka M Husaini, yang diterima koranbanjar.net, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun karena telah membawa dan memiliki senjata tajam tanpa izin. (mdr/dny)