Bangunan tanpa Perbup Melanggar Sepadan Jalan? Kabarnya Milik Keluarga Bupati

MARTAPURA – Bangunan toko 4 pintu di kawasan Jl Indrasari, samping Gang Kenanga, Kecamatan Martapura Kota disinyalir telah melanggar aturan alias tidak memenuhi ketentuan sepadan jalan. Ironisnya, pembangunan toko tersebut terus berlangsung. Kabarnya, bangunan itu milik keluarga Bupati Banjar H Khalilurrahman yang bernama H Fauzi.

Penelusuran koranbanjar.net di lokasi, bangunan toko terdiri dari 4 pintu itu tertelat di tepi Jl Indarasari, persisnya di samping Gang Kenanga dengan posisi hook. Bagian depan toko yang mengarah ke Jl Indrasari memang masih sesuai sepadan jalan. Akan tetapi bagian samping yang berdampingan dengan Gang Kenanga berjarak tidak lebih dari 2 meter dari jalan.

Camat Martapura, Drs Achmad Junaidi yang dikonfirmasi perihal bangunan itu membenarkan bahwa bangunan itu milik H Fauzi yang masih keluarga Bupati Banjar H Khalilurrahman.

“Kalau bagian depannya sudah sesuai dengan sepadan jalan. Kalau bagian sampingnya memang belum sesuai sepadan jalan, soalnya belum ada Perbup (Peraturan Bupati) yang mengatur. Sehingga kami tidak bisa menegakkan aturan, walaupun secara akal memang tidak boleh. Sekarang Perbupnya masih direvisi,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan, sebelum pembangunan pihaknya sudah pernah mengingatkan, bahwa salah satu bagian sudut bangunan tidak sesuai sepadan jalan. Namun pemiliknya bersedia membuat pernyataan, seumpama nanti terpaksa harus dibongkar, pemilik tidak keberatan. Sesuai dengan permohonan, bangunan itu didirikan untuk klinik kesehatan.

Selain bangunan tersebut, imbuh Junaidi, sebetulnya masih banyak bangunan-bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan sepadan jalan, seperti di kawasan Jl Sekumpul (kawasan Pasar Sajumput), di kawasan Jl Guntung Alaban, bahkan di kawasan Jl A Yani pun masih ada bangunan yang tidak sesuai sepadan.

“Di kawasan Jalan Sekumpul (Pasar Sajumput) itu masih banyak bangunan yang melanggar sepadan jalan. Kalau ditertibkan, tentunya ada konsekuensi bagi Pemerintah Daerah, setidaknya bangunan dibongkar dan Pemda harus mengganti bangunan. Sebaliknya, tidak ditertibkan, ya bagaimana lagi sudah begitu,” jelasnya setengah bingung.(sir)