Tak Berkategori  

Awal 2019, Ritel Modern Dilarang Pakai Kantong Plastik, Simak Penjelasannya

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, secara resmi mengumumkan pada September 2018 lalu, untuk melakukan ujicoba selama tiga bulan untuk pengurangan kantong plastik pada ritel-ritel modern di wilayah Kota Banjarbaru.

Pengurangan kantong plastik tersebut direncanakan selama tiga bulan, terhitung dari akhir September hingga akhir Desember nanti. Sehingga, saat memasuki 2019 nanti, ritel-ritel modern dilarang menggunakan kantong plastik.

Hal tersebut menjadikan setiap toko maupun mini market tidak akan lagi menggunakan kantong plastik untuk pelanggannya. Dan itu sudah tertuang dalam Perwali No 66 Tahun 2016 tentang pengurangan kantong plastik di wilayah Kota Banjarbaru.

Namun, saat ujicoba pengurangan kantong plastik sudah berjalan. Masih saja ritel-ritel modern maupun toko modern menggunakan kantong plastik untuk membawa belanjaan pembeli.

Menurut Kasi Pengeloaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru Shanty Eka, masa ujicoba ini belum jalan pada semestinya.

“Memang belum dari saya liat, Ini masih ujicoba dan baru jalan beberapa hari, jadi masih kita maklumi,” katanya.

Meskipun begitu, Shanty mengatakan akan mengevaluasi dalam waktu dekat nanti. “Kumpulkan data dulu baru kita awasi, nanti baru langkah selanjutnya,” sebutnya.

Belum adanya pengurangan plastik pada ritel modern maupun toko modern, sebut Shanty dikarenakan stok plastik yang dimiliki ritel modern maupun toko modern masih ada. “Karena juga masih ujicoba, makanya kita beri waktu tiga bulan untuk menghabiskan stok plastik yang mereka miliki,” ucapnya.

Sosialisasi juga akan dilakukan dengan menggunakan properti bantuan di ritel-ritel modern. Pemasangan banner pemberitahuan tentang larangan kantong plastik sesaui dengan Perwali juga akan disiapkan.

“Jadi banner nanti ada di toko-toko tentang pemberitahuan larangan ini, agar masyarakat tidak kaget nantinya,” jelasnya.(maf/sir)