Aparat Desa Diminta Patungan ; Itu Budaya yang harus Dihentikan!

GAMBUT, KORANBANJAR.NET – Cara pihak Kecamatan Gambut untuk melaksanakan pelantikan aparat desa dari 12 desa se Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, dengan memungut uang patungan sebesar Rp150.000 / per orang, mendapat kritik cukup tajam dari anggota Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Kalsel asal Gambut, Abdul Razak.

Menurut tokoh masyarakat asal Gambut ini, cara yang digunakan tersebut sungguh belum bijaksana. Mengingat aparat desa yang baru saja dilantik akan memulai tugas sebagai pelayan masyarakat.

“Sungguh ironi, di tengah-tengah perjuangan aparat desa yang akan memperjuangkan kesejehteraan masyarakat,  kok masih ada cara seperti itu? Ini sebuah pembelajaran yang kurang tepat, kalau aparat desa sendiri yang baru saja akan memulai tugas sudah disarankan menyiapkan dana patungan untuk pelantikan, lalu bagaimana mereka melaksanakan roda pemerintahan desa? Dikhawatirkan, mereka akan melakukan hal yang sama dalam melayani masyarakat. Budaya seperti ini mestinya dihentikan atau tidak ada lagi,” ungkap Abdul Razak saat dihubungi koranbanjar.net, baru saja.

Dia berpendapat, sebetulnya masih ada cara-cara lain yang lebih bijaksana untuk dapat melaksanakan pelantikan tersebut, tanpa harus meminta aparat desa mengumpulkan “sumbangan” atau patungan.

“Kalau menurut saya, seandainya memang tidak ada anggaran untuk pelantikan tersebut, kan bisa dilaksanakan di tempat yang lebih sederhana, semisal di halaman kantor kecamatan. Dengan demikian juga akan bisa sekaligus memperkenalkan aparat desa baru kepada masyarakat. Kalau aparat desa harus mengeluarkan biaya pribadi untuk kepentingan masyarakat luas, kasihan mereka,” jelasnya.

Bukan cuma itu, lanjut dia, idealnya pelantikan itu dilaksanakan dengan anggaran pemerintah daerah. Mestinya dalam penyusunan APBD, rencana kegiatan dapat diusulkan terlebih dulu. Kalau pun tidak bisa, tempuhlah alternatif lain yang tidak membebani aparatur desa sendiri.

“Masak…, aparat desa dilantik harus patungan. Di mana wibawa pemerintah daerah? Kita menggembar-gemborkan larangan untuk tidak melakukan pungli, akan tetapi aparat desa yang baru mulai bertugas saja diajari hal demikian. Hal itu sungguh sangat disayangkan,” pungkasnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, aparat desa dari 12 desa se Kecamatan Gambut  telah dilantik. Untuk dapat melaksanakan pelantikan tersebut, setiap aparat desa yang dilantik diminta patungan biaya sebesar Rp150.000 / per orang.(sir)