“Aktris” Prostitusi Online Ini Cuma Diganjar Sanksi Denda Rp400 Ribu

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET– Seolah tak jera, “Aktris Dunia Maya” Farina alias Rina kembali dibawa ke meja hijau, usai diciduk Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dengan kasus Prostitusi Online, Senin (14/01/2019) di Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Banjar.

Farina alias Rina diketahui sudah pernah disidang dengan kasus yang sama tindak pidana ringan dugaan prostitusi online pada 30 November 2018 lalu.

Menurut Kepala Seksi Kerja Sama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Imam Sofian, Farina merupakan target operasi yang pernah terjaring razia dulu di kos-kosan Indrasari dengan dugaan prostitusi online menggunakan aplikasi BeeTalk. Setelah terjaring dan dibawa ke persidangan tanggal 30 November 2018 lalu, dirinya mengaku jera dan menutup akun BeeTalknya. Namun setelah ditelusuri menggunakan aplikasi android lainnya yaitu Mi Chat munculah nama dan foto Farina alias Rina dan jadilah target operasi, pada Kamis (11/01/2019) pukul 00.30 Wwta dinihari.

Penangkapan Farina alias Rina membawa nama pemain baru dugaan prostitusi online atas nama Nurliana alias Liana. Keduanya tertangkap basah bertiga dengan satu orang laki-laki yang diakuinya sebagai adik.

Kepada Ketua Hakim dalam persidangan, Farina mengaku dirinya terpaksa melakukan bisnis lendir tersebut dikarenakan tuntutan ekonomi dan masalah keluarga. Selain itu lantaran tergiur dengan pundi-pundi rupiah yang menjanjikan.

“Ayah dan Ibu saya sudah bercerai, saya bekerja seperti ini demi membiayai adik saya,” jelasnya Farina Alias Rina Binti Usman.

Namun, alasan tersebut langsung ditolak dengan alasan, “Semua orang pasti memiliki tuntutan ekonomi dan permasalahan keluarga, bahkan mungkin ada yang lebih besar dari Anda,” tegas Keetua Hakim, Agustinus Sangkakala.

Berberda dengan Farina, Nurliana alias Liana menegaskan bukan masalah ekonomi yang menjadi alasannya melakukan bisnis tersebut.

“Saya hanya mencoba-coba, karena mendengar uang yang dapat diraih.” tutur Liana saat ditanya Ketua Hakim.

Keduanya terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2007 berdasarkan keterangan para saksi dan dikenai sanksi berupa denda untuk Farina atau Rina sebesar Rp400.000 dan Nurliana alias Liana dikenai denda sebesar Rp250.000 dalam putusan Sidang Terbuka yang dipimpin Ketua Hakim Agustinus Sangkakala, Senin (14/01/2019). (mj-32/sir)