Akhirnya, Kasus Pemukulan Oknum Polisi kepada Warga Berujung Damai

BANJARBARU – Kasus pemukulan Fajar oleh oknum Polsekta Banjarbaru, serta laporan Kasi Pertamanan Banjarbaru terhadap Fajar tentang pengrusakan kursi Murjani, kini berakhir damai.

Pengacara Hairil Fajar, Supiansyah Darham mengaku bahwa kliennya melakukan perdamaian dengan Kasi Pertamanan Kota Banjarbaru, Jainah.

“Iya, kami selesaikan perkara ini secara non litigasi – di luar jalur hukum- laporan di provam Polres Banjarbaru sudah kami cabut, dan Kasi Pertamanan mereka sudah mencabut laporannya di Polsek Banjarbaru tentang pengrusakan fasilitas umum,” ujar Supi kepada wartawan koranbanjar.net, Selasa (21/11) tadi.

Pengacara, tambah Supi,  tidak ada pekepntingan dalam hal ini. Kalau mereka mau berdamai diselesaikan di luar pengadilan, silahkan.” Kami hanya membantu memfasilitasi, kalu mau maju ya maju, kalau mau damai ya damai,” ucapnya.

Sebelumnya ia sempat melontarkan keinginanan untuk melaporkan perkara ini ke Komnas HAM, Komisi Yudisial, Polda Kalsel dan Ombusdman. Namun, karena kedua pihak sudah melakukan kesepakatan damai, jadi tidak dilanjutkan.

Terkait sanksi oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Fajar, Supi menerangkan bahwa itu adalah urusan internal polisi.

“Kalau ada sanksi disiplin atau sebagainya dari Polres terhadap oknum polisi, itu adalah urusan internal mereka,” ujarnya.

Kasi Pertamanan Disperkim Kota Banjarbaru, Jainah Machran, menuturkan bahwa ia sudah mencabut laporan di Polsek Banjarbaru Kota, “Iya damai di luar perkara, dari kedua pihak kami sepakat untuk berdamai,” ujar Jainah singkat.

Kemudian Hairil Fajar selaku pihak terlapor dalam perkara pengrusakan kursi lapangan Murjani sekaligus pihak pelapor oknum polisi yang menganiaya menyatakan senada dengan Jainah.

“Iya sudah damai, pihak kami mencabut laporan di Provam, dan Ibu Jainah juga mencabut laporannya di Polsek. Pada intinya kita saling memaafkan,” kata Fajar

Selanjutnya Kapolsek Banjarbaru Kota, Madyo Pranowo memaparkan, dari kedua pihak telah melakukan mediasi dan sepakat untuk tidak diselesaikan secara jalur hukum namun secara musyawarah mufakat.

“Kalau saya setuju-setuju saja lebih mengutamakan kekeluargaan daripada proses hukum,” ujar Madyo.

M Adi Yusuf selaku atasan Fajar mengatakan, terimakasih kepada semua pihak yang membantu dalam proses kasus tersebut. Ia mengharapkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Semoga ini jadi pembelajaran dan  pengalaman untuk semua pihak. Dan semoga ke depan lebih baik dan bijak dalam mengambil sikap. Berharap kasus seperti ini jangan sampai terjadi,” pungkas Yusuf. (dra)