Tak Berkategori  

30 Potong Kayu Hasil Pembalakan Liar Diamankan Petugas

KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Cantung mendapati 30 potong balokan. Diduga kayu tersebut adalah hasil pembalakan liar dan barang bukti ini didapat saat petugas melakukan giat pengamanan hutan (pamhut), kayu ini diduga ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya.

Patroli partisifatif tersebut dipimpin oleh Kasi Perlindungan Hutan beserta personil Polhut KPH Cantung, Polhut Dishut Provinsi Kalsel, TKPH dan Non ASN (tenaga eks brigdal), Jum’at (08/06).

Kayu temuan berjenis Ulin dan kelompok Meranti berbagai ukuran tersebut ditemukan di kawasan hutan yang berada di wilayah kerja KPH Cantung, tepatnya di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru. Kayu temuan dengan total kubikasi 0,5 m3 tersebut ditemukan bersama dengan 2 (dua) unit gergaji rantai.

Baca juga Kayu Temuan Kembali Diamankan, Kali ini di Kawasan Hutan Loksado

Kemudian, barang bukti tersebut oleh petugas langsung dibawa ke kantor KPH Cantung untuk diamankan.

Menurut Kadishut Provinsi Kalsel, DR.Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, MP giat tersebut didasari berdasarkan hasil intelijensi tim patroli mendatangi lokasi yang rawan terhadap tindak pidana bidang kehutanan.

“Kedepannya pengamanan hutan melalui patroli pengamanan hutan akan terus dilakukan di seluruh KPH lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, hal ini bertujuan untuk mengurangi laju deforestasi khususnya di Kalimantan Selatan yang diakibatkan illegal loging,” ujarnya.(hmsdihsutkalsel/ana)