Tak Berkategori  

3 Kali Tertangkap dengan Kasus yang Sama, Hukuman pun Ditambah

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Sempat mengelak tak menjual minuman keras jenis tuak, akhirnya KAM (51) tahun mengakui bahwa ia menjual di warung kecil miliknya dengan cara memasok dari seseorang yang mengantar ke warungnya dan tetapi bukan sebagai pembuat.

KAM yang tertangkap oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, Rabu (27/06) lalu itu kemudian disidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebelumnya, saat ditanya oleh penyidik usai tertangkap ia mengelak bahwa ia telah menjual miras yang terbuat dari fermentasi nira tersebut, tetapi setelah didesak akhirnya ia mengakui bahwa selain untuk konsumsi sehari-hari ia juga menjualnya.

PPNS Seksi Sidik dan Lidik Satpol PP Kota Banjarbaru, Syamsiar Panani mengatakan, pelaku telah mengaku menjual tuak tersebut selain untuk ia konsumsi sendiri.

“Dan pelaku harus disidang tipiring karena telah melanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 tahun 2006 Pasal 2 Ayat (1) tentang larangan minuman beralkohol yang berbunyi dilarang memiliki, menjual dan membeli minuman beralkohol atau minuman keras dan atau minuman yang memabukkan di dalam Daerah Kota Banjarbaru,” ujarnya

Dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Faisal, SH, MH, Panitera Nor Efansyah, SH dan Jaksa Penuntut Umum Akhmad Rifani, SH, sidang tipiring yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (28/06) kemarin berlangsung lancar.

Oleh hakim, KAM yang sebelumnya juga pernah disidang karena kasus yang sama dengan hukuman akhir yaitu membayar denda, kini ia divonis kurungan 3 bulan dengan masa percobaan diperpanjang menjadi 1 tahun.(ana)