26 Anggota DPRD Banjar “Mangkir”, Paripurna Hak Angket Lagi-lagi Gagal

MARTAPURA,Koranbanjar.net – Perjuangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaeb Banjar terhadap kebijakan Bupati Banjar, Khalilurrahman terkait mutasi dan promosi jabatan pejabat esselon dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang sempat terjadi kisruh lantaran diduga sarat pelanggaran dan disinyalir terjadi “jual beli jabatan”, semakin berada di titik buntu. Setelah sebelumnya dugaan intimidasi melalui teror SMS terhadap Ketua Pansus Hak Angket pada awal mencuatnya usulan tersebut, kini dugaan upaya pelemahan terhadap Pansus Hak Angket mulai terlihat dari dalam.

Dugaan upaya menghalangi perjuangan pansus hak angket mulai terlihat dari sikap 26 anggota DPRD Kabupaten Banjar yang “mangkir” menghadiri rapat paripurna penyampaian hasil penyelidikan dan investigasi pansus hak angket yang seharusnya digelar pada Senin (9/4) pagi tadi, namun gagal dilaksanakan karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi quorum.

Bukan itu saja, dugaan terjadi “main mata” juga sudah terlihat sejak satu persatu anggota Pansus HaK Angket tanpa alasan jelas mengundurkan diri hingga hanya menyisakan 2 orang anggota yang masih bertahan dari “godaan” mempermainkan pembentukan Pansus Hak Angket.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rozani Himawan Nugraha mengaku tidak heran dengan gagalnya rapat paripurna penyampaian hasil kerja hak angket membongkar dugaan “bisnis” jual beli jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

“yang penting kita sudah melaksanakan tugas dengan baik, masalah gagal lagi, ini soalbwaktu saja. Mungkin hari ini tidak quorum, tapi pasti suatu saat akan bisa tersampaikan,” cetusnya.

Rapat paripurna seharusnya digelar pada Senin (09/04) Pukul 10.00 pagi sempat diundur beberapa jam,  karena tidak satupun anggota dewan yang datang. Rapat Paripurna akhirnya dibuka pada pukul 14,11 siang, namun hanya untuk membatalkan agenda rapat lantaran anggota DPRD yang hadir hanya 19 orang.

“karena jumlah anggota yang hadir hanya 19 orang, maka dinyatakan tidak quorum, karena itu rapat paripurna kembali di batalkan,” beber Wakil Ketua DPRD Banjar, Saidan Pahmi.

Sementara itu pengamat Pemerintahan, Eksekutif dan Parlemen, Badrul  Ain Sanusi mengkritik keras sikap tidak disiplin para anggota dewan yang mangkir menghadiri rapat paripurna karena memberikan contoh yang buruk sebagai wakil rakyat.

“artinya para wakil rakyat sudah tidak bisa menjadi suri tauladan terhadap rakyat,”ujarnya.

Bahkan, Badrul mengaku mencurigai sikap mangkir anggota DPRD Kabupaten Banjar pada rapat paripurna panyampaian hasil investigasi dan penyelidikan pansus hak angket, sebagai upaya menghalang-halangi hasil kerja pansus hak angket mencuat dan diketahui masyarakat luas.

“Saya curiga jangan-jangan ketidakhadiran anggota DPRD Banjar ini merupakan kesengajaan agar hasil investigasi pansus hak angket tidak akan disampaikan dan tidak terbuka secara umum biar semuanya tertutup rapat,” curiganya. (sai/pri)