Tak Berkategori  

2 Truk Pengangkut Kayu Ilegal Berhasil Diamankan, ini Ancaman untuk Pelaku..

BANJARBARU, koranbanjar.net – Polisi Kehutanan (POLHUT) dan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) kembali melakukan penangkapan terhadap pelanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang P3H saat melaksanakan patroli rutin di kawasan hutan daerah Kintap, Kabaputen Tanah Laut, Senin (06/3). 

Sekitar pukul 02.00 WITA dini hari didapati 2 truk pengangkut kayu ilegal tanpa dilengkapi surat dokumen yang sah. Kayu jenis bulat dan plat di dalam 2 truk itu diperkirakan sebanyak 16 kubik.

Diperkirakan Penyelamatan terhadap uang negara sebesar Rp14.044.000 untuk kedua truk tersebut. 

Saat ini, pelaku sudah diamankan untuk keperluan penyelidikan di ruang Polisi Kehutanan kantor Tahura Sultan Adam, Banjarbaru dan barang bukti sudah tiba di halaman belakang kantor pada pukul 07.00 WITA.

Kepala Seksi Pengamanan Hutan Panca Satata didampingi Penyidik Dishut, Rudiono Herlambang mengatakan bahwa kemungkinan kayu tersebut diambil dari eks IUPHHK HA PT. Hutan Kintap. 

“Untuk itu kita sekarang lagi meneliti Barang bukti tersebut dan pelaku telah melanggar UU nomor 18 tahun 2013 tentang P3H, terutama pada Pasal 12 ayat 1 huruf b dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp5.000.000.000,” pungkasnya. (humprokalsel/ana/iah)